Selasa, 05 Maret 2013

Guru Bagi-bagi Kuota 24 Jam Mengajar lewat Arisan


Para guru di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, memiliki strategi sendiri untuk memenuhi kewajiban kuota 24 jam mengajar dalam sepekan. Mereka membentuk sistem arisan agar semua guru yang bersertifikasi mampu memenuhi kuota itu.

"Jika tidak seperti itu, kewajiban 24 jam mengajar dalam sepekan tak akan merata karena guru bersertifikasi sudah mencapai 1.232 orang," kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Bukittinggi Ellia Makmur, Rabu (27/2/2013).

Sebelum sistem arisan dibentuk, sekitar 70 dari 1.232 guru bersertifikasi tidak kebagian jatah mengajar yang memadai sehingga sulit untuk memenuhi kewajiban 24 jam mengajar dalam sepekan. Pasalnya, jadwal mengajar sudah penuh.

"Karena tidak mampu memenuhi kewajiban mengajar 24 jam dalam sepekan, akhirnya tunjangan sertifikasi bagi 70 guru tidak dapat dibayarkan," kata dia.

Pasalnya, lanjut Ellia, sesuai aturan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), guru yang telah bersertifikasi diharapkan mampu memenuhi kewajiban mengajar 24 jam dalam sepekan. Oleh karena itu, mereka membentuk sistem arisan untuk memenuhi kewajiban kuota itu sehingga semua guru bisa menikmati tunjangan sertifikasi. 

Ellia berharap guru yang telah bersertifikasi menjaga profesionalitasnya dengan bertanggung jawab terhadap kuantitas dan juga kualitas mengajar. Guru juga tidak boleh bohong mengenai jam mengajarnya. Jika ada guru yang melakukan penipuan dengan membuat laporan mengajar tercapai 24 jam sementara kuantitasnya ternyata kurang, maka tunjangan yang telah disalurkan akan diminta untuk dikembalikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar