Badan Pengawas
Pemilihan Umum kesulitan untuk memidanakan partai yang melanggar
moratorium iklan politik di televisi. Ada beberapa unsur yang harus
dipenuhi agar partai tersebut bisa dijerat pasal pidana.
"(Iklan kampanye harus ada) visi misi, program, ajakan. Sekarang ini kita sudah beberapa kali berusaha menjerat. Tapi setiap usaha ini dilaporkan ke penegak hukum, ini menjadi mentah karena tidak terpenuhi unsur yang tadi," ujar Komisioner Bawaslu, Daniel Zuchron, di Gedung Bawaslu RI Jakarta, Jumat (14/3/2014).
Daniel mengatakan, dalam iklan politik partai yang ditayangkan di stasiun televisi tidak ditampilkan menyebutkan visi misi partai. Hal itu menyulitkan Bawaslu untuk menjerat partai pelanggar moratorium tersebut. "Makanya tidak heran jika ini akan terus-terusan. Sangat kecil kemungkinan bisa dipidanakan," kata Daniel.
Menurut Daniel, ketika nama-nama partai dipublikasikan, sebetulnya itu sudah menjadi hukuman moral karena masyarakat mengetahui nama partai-partai yang tidak mengikuti kaidah yang sudah ditentukan.
Siang tadi Bawaslu dan Komisi Penyiaran Indonesia mengumumkan daftar nama partai politik yang melanggar moratorium terkait iklan politik yang disiarkan di televisi. Partai- partai tersebut adalah Partai Nasional Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Hati Nurani Rakyat, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.
"(Iklan kampanye harus ada) visi misi, program, ajakan. Sekarang ini kita sudah beberapa kali berusaha menjerat. Tapi setiap usaha ini dilaporkan ke penegak hukum, ini menjadi mentah karena tidak terpenuhi unsur yang tadi," ujar Komisioner Bawaslu, Daniel Zuchron, di Gedung Bawaslu RI Jakarta, Jumat (14/3/2014).
Daniel mengatakan, dalam iklan politik partai yang ditayangkan di stasiun televisi tidak ditampilkan menyebutkan visi misi partai. Hal itu menyulitkan Bawaslu untuk menjerat partai pelanggar moratorium tersebut. "Makanya tidak heran jika ini akan terus-terusan. Sangat kecil kemungkinan bisa dipidanakan," kata Daniel.
Menurut Daniel, ketika nama-nama partai dipublikasikan, sebetulnya itu sudah menjadi hukuman moral karena masyarakat mengetahui nama partai-partai yang tidak mengikuti kaidah yang sudah ditentukan.
Siang tadi Bawaslu dan Komisi Penyiaran Indonesia mengumumkan daftar nama partai politik yang melanggar moratorium terkait iklan politik yang disiarkan di televisi. Partai- partai tersebut adalah Partai Nasional Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Hati Nurani Rakyat, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar