Rabu, 05 Maret 2014

Tunggu saya jadi Gubernur!

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menilai, upaya PT Jakarta Monorail yang hendak melaporkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagai sebuah gertakan. Ia pun mempertanyakan kenapa hal yang sama tidak dilakukan saat Gubernur DKI terdahulu, Fauzi Bowo, memutuskan menghentikan proyek tersebut pada 2011. 

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengungkapkan Pemprov DKI bisa diseret oleh PT JM ke BANI jika memutuskan kontrak pembangunan monorel secara sepihak. 

"Dia sudah distop dari zaman Fauzi Bowo, tapi tidak arbitrase. Mungkin karena sekarang gubernurnya Pak Jokowi jadi berani gertak," kata pria yang akrab disapa Ahok itu di Balaikota Jakarta, Rabu (5/3/2014). 

"Kita lihat aja, tunggu gue jadi gubernur, ha-ha-ha," katanya lagi.

Selain itu, Basuki juga menyayangkan keputusan yang hanya mengharuskan PT JM memberi uang jaminan ke Pemprov DKI sebesar 1,5 persen. Seharusnya, kata Basuki, PT JM memberi uang jaminan sebesar 5 persen dari nilai investasi yang mencapai Rp 10-11 triliun. 

"Maksud saya tulis surat dong, Bappenas itu mintanya 1 atau 5 persen. Kalau kata Bappenas terserah, kita minta 5 persen. Tapi kalau Pak Jokowi bilang segitu (1,5), ya sudah lah. Kita kan awak sipil," ucapnya. 

Sebelumnya, Basuki mengusulkan agar PT JM memberikan jaminan sebesar 5 persen dari total investasi kepada DKI. Namun, berdasarkan keputusan pada Rabu (5/2/2014) ini, PT JM hanya diharuskan memberikan jaminan sebesar 1,5 persen kepada DKI. 

Awalnya, PT JM justru meminta jaminan senilai 0,5 hingga 1 persen dari total investasi. Apabila PT JM tidak menyanggupi permintaan DKI untuk menyelesaikan satu jalur selama tiga tahun, PT JM harus menyerahkan beberapa investasinya. Sementara PT JM hanya akan mengikuti peraturan Bappenas dengan menyerahkan 1 persen investasinya.

Klausul jaminan bank tersebut untuk membuktikan apakah PT JM memiliki kemampuan finansial membangun monorel atau tidak. Dengan adanya jaminan keuangan, DKI dengan mudah mengontrol kinerja PT JM.

Klausul lainnya adalah pemberian tenggat waktu Pemprov DKI kepada PT JM untuk menyelesaikan satu koridor, green line (jalur hijau) selama tiga tahun. Jika tidak selesai, seluruh bangunan yang sudah dibangun, termasuk tiang pancang, akan menjadi milik Pemprov DKI Jakarta. Selain itu, jaminan PT JM akan menjadi milik DKI jika pembangunan monorel satu jalur tidak selesai dalam tiga tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar