Hawa panas menyapu wajah diselingi sepoi angin rawa di kawasan Cagar Alam Danau Dendam Tak Sudah, Kota Bengkulu, Minggu (6/10/2013). Hamparan air jernih membentang bergelombang kecil menyambut embusan angin, sejauh mata memandang hamparan air, hutan, rawa, dan puluhan burung kecil mengitari kawasan itu. Sarana cerdas untuk melepas suntuk dan stres bagi para pencari ketenangan.
Pemandangan di danau ini akan semakin cantik ketika lembayung senja mulai menggelayut di ujung horison langit. Tampak puluhan burung pemangsa ikan tampak menyelusup ke balik rerumputan rawa kembali ke tempat peraduan untuk berbagi kehangatan dengan keluarga. Suara burung-burung semakin menambah nikmatnya bersahabat dengan alam.
Danau Dendam Tak Sudah terletak di beberapa kecamatan, yaitu Kecamatan Teluk Segara, Kecamatan Selebar, dan Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu. Lebih tepatnya berjarak sekitar 6 km dari pusat Kota Bengkulu.
Danau seluas 577 hektare ini konon terdapat gunung berapi. Di kawasan cagar alam ini juga terdapat anggrek pensil (Vanda hookeriana), anggrek matahari, bakung, nipah, pulai, ambacang rawa, terentang, plawi, brosong, gelam, pakis, dan sikeduduk.
Anggrek pensil diyakini hanya tumbuh di kawasan ini, satu-satunya di dunia. Tak salah jika pemerintah menetapkan daerah ini sebagai kawasan cagar alam. Pertama kali ditetapkan sebagai Cagar Alam sejak tanggal 17 Juni 1936 berdasarkan Besluit Tuan Besar Gubernur Jenderal Belanda No. 36 stb 1936 No. 325.
Penetapan kawasan ini sebagai kawasan konservasi karena terdapat habitat anggrek pensil yang banyak tumbuh secara alami di sekitar Danau Dendam Tak Sudah. Pada mulanya luas Cagar Alam ini hanya 11,5 ha. Namun karena semakin pentingya fungsi danau ini maka pemerintah memperluas kawasan konservasi ini hingga 430 ha pada tahun 1981.
Selanjutnya, tahun 1986 dilakukan penataan ulang batas kawasan yang diperluas menjadi 577 ha yang kemudian dilanjutkan dengan penetepan kawasan ini sebagai hutan suaka alam yang diberi nama Cagar Alam Danau Dusun Besar (CADDB) register 61, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 602/Kpts- II/1992.
Selain pertimbangan tersebut, Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu, Benny Ardiansyah mengemukakan ketika penjajahan Belanda kawasan ini dijadikan sebagai benteng terakhir penyuplai air bersih di kota Bengkulu, Karena memiliki peran penting dalam sumber filternisasi (penyaringan) air bersih yang ada di kota Bengkulu.
"Danau Dendam sebagai fungsi penyaring air laut di Kota Bengkulu agar tidak tercampur dengan air bersih di daerah itu," kata Benny.
Artinya, selain fungsi eksotisme alam kawasan ini juga merupakan sebagai benteng kehidupan masyarakat Kota Bengkulu. Dilematis keindahan danau ini muncul ketika pemerintah daerah mulai menggencarkan pembangunan di kawasan ini terutama jalan dan rencana jalan lingkar yang digunakan sebagai transportasi angkutan batubara.
Selain itu, masyarakat lokal menganggap kawasan tersebut sebagai sumber ekonomi bagi kehidupan mereka dan sebagai tempat yang sakral melalui tradisi kepercayaan. Pemerintah seolah gamang antara mempertahankan status kawasan cagar alam yang tidak dapat diganggu gugat atau tetap membiarkan kawasan ini berkembang seiring zaman berpacu.
Tanggung jawab bersama bagaimana masyarakat Bengkulu dapat merawat kawasan ini agar bebas dari sampah menjadikan lokasi ini sebagai tempat yang nyaman karena bagaimana pun juga Danau Dendam Tak Sudah telah memberikan jutaan manfaat bagi kehidupan masyarakat Kota Bengkulu. Tak dipungkiri semua elemen harus duduk bersatu serta bijak dalam mengelola kawasan ini tidak hanya dilihat dari sisi ekonomis namun fungsi utama kawasan harus tetap menjadi rujukan penting.
Pemandangan di danau ini akan semakin cantik ketika lembayung senja mulai menggelayut di ujung horison langit. Tampak puluhan burung pemangsa ikan tampak menyelusup ke balik rerumputan rawa kembali ke tempat peraduan untuk berbagi kehangatan dengan keluarga. Suara burung-burung semakin menambah nikmatnya bersahabat dengan alam.
Danau Dendam Tak Sudah terletak di beberapa kecamatan, yaitu Kecamatan Teluk Segara, Kecamatan Selebar, dan Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu. Lebih tepatnya berjarak sekitar 6 km dari pusat Kota Bengkulu.
Danau seluas 577 hektare ini konon terdapat gunung berapi. Di kawasan cagar alam ini juga terdapat anggrek pensil (Vanda hookeriana), anggrek matahari, bakung, nipah, pulai, ambacang rawa, terentang, plawi, brosong, gelam, pakis, dan sikeduduk.
Anggrek pensil diyakini hanya tumbuh di kawasan ini, satu-satunya di dunia. Tak salah jika pemerintah menetapkan daerah ini sebagai kawasan cagar alam. Pertama kali ditetapkan sebagai Cagar Alam sejak tanggal 17 Juni 1936 berdasarkan Besluit Tuan Besar Gubernur Jenderal Belanda No. 36 stb 1936 No. 325.
Penetapan kawasan ini sebagai kawasan konservasi karena terdapat habitat anggrek pensil yang banyak tumbuh secara alami di sekitar Danau Dendam Tak Sudah. Pada mulanya luas Cagar Alam ini hanya 11,5 ha. Namun karena semakin pentingya fungsi danau ini maka pemerintah memperluas kawasan konservasi ini hingga 430 ha pada tahun 1981.
Selanjutnya, tahun 1986 dilakukan penataan ulang batas kawasan yang diperluas menjadi 577 ha yang kemudian dilanjutkan dengan penetepan kawasan ini sebagai hutan suaka alam yang diberi nama Cagar Alam Danau Dusun Besar (CADDB) register 61, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 602/Kpts- II/1992.
Selain pertimbangan tersebut, Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu, Benny Ardiansyah mengemukakan ketika penjajahan Belanda kawasan ini dijadikan sebagai benteng terakhir penyuplai air bersih di kota Bengkulu, Karena memiliki peran penting dalam sumber filternisasi (penyaringan) air bersih yang ada di kota Bengkulu.
"Danau Dendam sebagai fungsi penyaring air laut di Kota Bengkulu agar tidak tercampur dengan air bersih di daerah itu," kata Benny.
Artinya, selain fungsi eksotisme alam kawasan ini juga merupakan sebagai benteng kehidupan masyarakat Kota Bengkulu. Dilematis keindahan danau ini muncul ketika pemerintah daerah mulai menggencarkan pembangunan di kawasan ini terutama jalan dan rencana jalan lingkar yang digunakan sebagai transportasi angkutan batubara.
Selain itu, masyarakat lokal menganggap kawasan tersebut sebagai sumber ekonomi bagi kehidupan mereka dan sebagai tempat yang sakral melalui tradisi kepercayaan. Pemerintah seolah gamang antara mempertahankan status kawasan cagar alam yang tidak dapat diganggu gugat atau tetap membiarkan kawasan ini berkembang seiring zaman berpacu.
Tanggung jawab bersama bagaimana masyarakat Bengkulu dapat merawat kawasan ini agar bebas dari sampah menjadikan lokasi ini sebagai tempat yang nyaman karena bagaimana pun juga Danau Dendam Tak Sudah telah memberikan jutaan manfaat bagi kehidupan masyarakat Kota Bengkulu. Tak dipungkiri semua elemen harus duduk bersatu serta bijak dalam mengelola kawasan ini tidak hanya dilihat dari sisi ekonomis namun fungsi utama kawasan harus tetap menjadi rujukan penting.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar